Ketua KPID Riau Falzan Suharman dalam jumpa persnya, Selasa siang (Foto: Riau1.com)
RIAU1.COM -Iklan layanan masyarakat yang digarap Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau akhirnya ditarik dari peredaran, setelah menuai pro dan kontra terhadap percontohan kasus yang diibaratkan dalam iklan berdurasi 59 detik tersebut.
Iklan itu ditarik dari media penyiaran seluruh Riau, termasuk juga yang sudah diposting di Media Sosial (Medsos). Pasca penarikan, iklan ini sementara tidak disiarkan, sampai nanti di keluarkan yang baru, versi revisinya.
"Kita melakukan evaluasi, dan melakukan revisi. Sementara iklan layanan tersebut (Sudah) kita tarik," ungkap Ketua KPID Riau Falzan Suharman, didampingi wakilnya Hisam Setiawan dan anggota bidang pengawasan isi siaran, Wide Munawir, Selasa 25 Desember 2018 siang.
Pada kesempatannya, Falzan juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak, termasuk masyarakat. "Kita tidak ada maksud mendeskreditkan ustaz. Tujuan sebenarnya, bagaimana cara menangkal hoaks," yakinnya.
Pasca menuai pro dan kontra, KPID Riau langsung menarik iklan itu dari postingan di media sosial. Hal serupa juga dilakukan terhadap media penyiaran yang ada di Provinsi Riau.
Sebetulnya, pesan pada iklan tersebut tidak ada masalah, hanya saja penyontohannya menuai pro-kontra, di mana diibaratkan ada informasi hoaks beredar tentang salah seorang ustaz di Riau yang melakukan perbuatan asusila terhadap jemaahnya.