Rudenim "Putus" dengan IOM, 1.156 Pengungsi Asing di Pekanbaru Ditempatkan di 9 Penginapan

7 Desember 2018
Kepala Rudenim Pekanbaru Junior Sigalingging. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Rudenim Pekanbaru Junior Sigalingging. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di seluruh Indonesia tidak lagi bekerja sama dengan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) sejak 15 Maret 2018. Rudenim dimanfaatkan kembali ke fungsi asalnya yaitu menahan pelancong asing yang menyalahi izin tinggal.

"Kami sudah menerima surat edaran dari atasan yang memerintahkan agar tidak menerima kebijakan IOM. Tindak lanjutnya, Rudenim harus difungsikan kembali seperti semula," kata Kepala Rudenim Pekanbaru, Riau, Junior Sigalingging usai sosialisasi keberadaan pengungsi luar negeri di Kota Pekanbaru dan Perkembangan Informasi Keimigrasian Saat ini di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (7/12/2018).

Karena, Rudenim adalah untuk pendentensian orang asing yang melanggar untuk dideportasi atau diusir. Rudenim bukan lagi tempat penampungan pengungsi asing. 

"Dulu memang untuk menampung pengungsi. Dipilihannya Rudenim karena tempat penampungan tidak cukup," ungkap Sigalingging.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri dinyatakan, pemerintah daerah (pemda) dilibatkan dalam penanganan pengungsi asing ini. Pemda yang menentukan tempatnya.

Di Pekanbaru, 1.156 orang pengungsi asing ini ditempatkan di sembilan penginapan. Lokasi penginapan itu antara lain, Wisma Fanel (120 orang), Siak Resort (145 orang), Hotel Rina (160 orang), Hotel Satria (227 orang), Rumah Sewa (5 orang), D'Cops (126 orang), Wisma Indah (129 orang), Hotel Tasqya (146 orang), dan Wisma Novry (98 orang).