Rombongan Pemkab Kotawaringin Timur Belajar Penerbitan Surat Tanah ke Pekanbaru

Rombongan Pemkab Kotawaringin Timur Belajar Penerbitan Surat Tanah ke Pekanbaru

6 Desember 2018
Asisten I Pemkab Kotawaringin Timur Nur Aswan bertukar cendera mata dengan Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi, Kamis (6/12/2016). Foto: Surya/Riau1.

Asisten I Pemkab Kotawaringin Timur Nur Aswan bertukar cendera mata dengan Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi, Kamis (6/12/2016). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Rombongan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, belajar penerbitan surat tanah dengan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Riau. Pasalnya, ada perbedaan pendapat antara pemerintah daerah dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kami belajar masalah pengelolaan pertanahan. Banyak ilmu yang kami peroleh dari pihak Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru," kata Asisten I Pemkab Kotawaringin Timur Nur Aswan saat diwawancarai Riau1.com usai rapat kajian tata kelola penguasaan tanah di ruang rapat wali kota, Kamis (6/12/2018).

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemko Pekanbaru. Karena, Aswan dan rombongan diterima dengan baik.

"Banyak masukan yang bisa kami bawa ke Kabupaten Kotawaringin Timur," ucapnya.

Loading...

Kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi mengatakan, pertemuan ini membahas tentang pencatatan permohonan perdaftaran tanah dan pengeluaran surat tanah. Karena, ada prosedur penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang berbeda oleh para camat di seluruh Indonesia.

"Dalam penerbitan SKT dan SKGR, pihak BPN ada yang mau mengeluarkan surat sementara untuk camat. Tetapi, ada juga kepala BPN yang tidak mau," ungkap Dedi.

Untuk melindungi para camat dari prosedur yang berbeda itu, maka diperlukan payung hukum dalam bentuk peraturan daerah (perda). Saat ini, draf rancangan perda sudah dibuat Pemko Pekanbaru.

"Insya Allah di 2019, ranperda ini akan dibahas di DPRD. Bila ranperda sudah ditetapkan sebagai perda, maka ada dasar hukumnya," sebut Dedi.