Penunggak Pajak Ditindak Tegas hingga Berujung pada Penyanderaan

3 Desember 2018
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau Agus Suyanto. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau Agus Suyanto. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau akan mengambil tindakan tegas jika ada warga yang tidak membayar pajak. Tindakan paling tegas dilakukan petugas pajak adalah penyanderaan.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau Agus Suyanto dalam sosialisasi proses bisnis perpajakan di Kafe Tengah Kota, Pekanbaru, Riau, beberapa hari lalu.

"Dalam hal penyanderaan, ada beberapa kriteria yang kami tempuh. Salah satunya, utang pajaknya di atas Rp100 juta," katanya.

Kriteria lainnya adalah masa pembayaran lewat dari 14 hari sejak surat paksa dikirimkan ke si penunggak pajak. Hal lainnya, aset-aset yang dimiliki berusaha dihancurkan si penunggak pajak. Kemudian, si penunggak pajak berusaha kabur ke luar negeri.

"Dalam kriteria seperti ini, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan melakukan penyanderaan," ungkapnya.

Namun, penyanderaan ini bukanlah sebuah prestasi. Sebab, utang pajak si penunggak tidak akan berkurang.

"Malah kami sayangkan, masyarakat tidak mau bekerja sama. Tujuan kami untuk membuat bangsa ini lebih baik," ujar Agus.