Penginapan Imigran Ilegal Harus Dekat dengan Rumah Ibadah dan Rumah Sakit

9 Desember 2018
Kepala Rudenim Pekanbaru Junior Sigalingging (kiri) dalam sosialisasi keberadaan pengungsi luar negeri di Hotel Pangeran Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Rudenim Pekanbaru Junior Sigalingging (kiri) dalam sosialisasi keberadaan pengungsi luar negeri di Hotel Pangeran Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sejak berkurangnya bantuan Organisasi Internasional untum Migrasi (IOM) dari negara Australia, Pemerintah Indonesia mengambil keputusan untuk mengosongkan semua Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dari imigran ilegal. Para imigran ilegal ini diinapkan di tempat penampungan yang ditunjuk masing pemerintah daerah (pemda) yang menampung orang asing.

Hal ini disampaikan Kepala Rudenim Pekanbaru Junior Sigalingging dalam sosialisasi keberadaan pengungsi luar negeri di Hotel Pangeran Pekanbaru, Riau, beberapa hari lalu.

"Tempat penampungan ini harus dengan persetujuan wali kota sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Syarat-syarat tempat penampungan ini harus dekat dengan tempat ibadah, rumah sakit, persediaan air bersih," katanya.

Lokasi penampungan orang asing yang ditunjuk Pemko Pekanbaru yaitu di Wisma Orchid. Nanti, 1.156 imigran ilegal yang diinapkan di sembilan wisma lainnya dipusatkan ke Wisma Orchid.

"Tetapi, kembali lagi kepada IOM karena mereka yang memfasilitasi segalanya. Kecuali, pemda yang memfasilitasi bisa dipercepat langkah-langkah pemindahan pengungsi asing ini," jelas Sigalingging.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa pemda harus menyediakan akomodasi sementara seperti aula atau tenda berukuran besar. Diharapkan, pengungsi asing ini tidak bertambah hingga diberangkatkan dari Indonesia ke negara ketiga.