Pengadilan Agama Pekanbaru Mengabulkan 1.836 Perkara Sengketa Pernikahan Sepanjang 2018

2 Januari 2019
Ilustrasi sengketa pernikahan. Grafis: Hukumonline.com

Ilustrasi sengketa pernikahan. Grafis: Hukumonline.com

RIAU1.COM -Pengadikan Agama Pekanbaru telah memproses berbagai sengketa pernikahan sepanjang 2018. Kasus-kasus tersebut ada yang bisa diselesaikan, dikabulkan, hingga dicabut salah satu pihak.

Petugas Informasi Pengadilan Agama Pekanbaru Fakhriadi saat diwawancarai Riau1.com, Rabu (2/1/2019), memaparkan, jumlah perkara yang diterima Pengadilan Agama pada 2018 sebanyak 2.101 perkara.

Jumlah ini belum ditambahkan dengan sisa perkara 2017 yaitu 313 perkara. Bila digabungkan, jumlah perkara yang ditangani sebanyak 2.414 perkara di 2018.

"Perkara yang sudah dikabulkan sebanyak 1.836 kasus," ungkapnya.

Saat perkara yang ditangani sedang berjalan, ada perkara yang dicabut salah satu pihak. Perkara yang dicabut sebanyak 268 kasus. 

"Ada perkara yang belum dapat diselesaikan sepanjang 2018. Jumlahnya 310 kasus," jelas Fakhriadi.