Pemko Pekanbaru Tidak Memiliki Wewenang Atasi Banjir di Bantaran Sungai Siak
Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru Burhan Gurning. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru, Riau, tidak berwenang mengatasi banjir di bantaran Sungai Siak. Tugas tersebut merupakan tanggung jawab Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
"Secara tugas pokok dan fungsi, Pemko Pekanbaru tidak memiliki wewenang. Karena banjir itu terjadi di bantaran Sungai Siak," kata Pelaksana Tugas (Plt) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru Burhan Gurning usai apel siaga banjir dan longsor di halaman Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, beberapa hari lalu.
Rupanya, bencana di bantaran Sungai Siak itu tidak ada direspon Ditjen SDA Kemen PUPR. Akhirnya, keputusan diambil wali kota Pekanbaru.
"Warga di bantaran Sungai Siak, tepatnya Kecamatan Rumbai Pesisir, akan direlokasi," ujar Burhan.
Bagi warga yang terkena bencana banjir diminta menghubungi petugas BPBD melalui aplikasi SIMAK. Aplikasi ini akan disosialisasikan dalam waktu dekat.
"Nanti, bila ada kebakaran atau bencana lain, warga tinggal klik. Nanti, operator kami sudah mengantisipasi seluruh petugas terkait menanggulangi bencana," jelas Burhan.