Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau Agus Suyanto. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Setiap orang yang sudah memiliki penghasilan wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Nanti, pajak tersebut dibayarkan oleh si pemberi kerja (perusahaan).
"NPWP adalah identitas bagi masyarakat untuk melaporkan dan membayar pajak. Sebenarnya, seseorang yang memiliki NPWP sudah membayar pajak melalui si pemberi kerja," kata Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau Agus Suyanto dalam sosialisasi proses bisnis perpajakan di Kafe Tengah Kota, Pekanbaru, Riau, beberapa hari lalu.
Nanti, bukti potong uang gaji untuk pembayaran pajak dilihatkan perusahaan. Bukti potong gaji karyawan tersebut diteliti oleh petugas pajak.
Sementara itu, si pemilik NPWP juga diminta melaporkan penghasilannya kepada petugas pajak. Supaya, data pajak dari si pemilik NPWP dengan perusahaan tempatnya bekerja bisa dicocokkan.
"Itulah fungsi kami sebagai petugas pajak. Apakah perusahaan sudah memotong gaji karyawannya untuk pajak? Makanya, wajib pajak melapor ke kami," saran Agus.
Bila si wajib pajak sudah tidak bekerja lagi atau tidak memiliki penghasilan lagi, NPWP-nya tetap aktif. Masa aktif NPWP berakhir hingga dua tahun.