OJK Riau Ingatkan Masyarakat Pekanbaru Agar Berhati-Hati Beli Asuransi

29 Desember 2018
Humas OJK Provinsi Riau Bayu Dwi. Foto: Surya/Riau1.

Humas OJK Provinsi Riau Bayu Dwi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau sedang mengedukasi masyarakat Pekanbaru yang ingin membeli asuransi jiwa atau kendaraan. Pasalnya, ada pasal-pasal dalam yang akan memberatkan masyarakat.

Hal ini diungkapkan Humas OJK Riau Bayu Dwi kepada Riau1.com, beberapa hari lalu.

"Kami mengedukasi masyarakat karena ada beberapa klausal pasal dimana OJK tidak bisa lebih dalam mengintervensi industri asuransi," katanya.

Makanya, masyarakat diminta membaca surat perjanjian dengan pihak asuransi dengan teliti. Bila asuransi terlambat dibayar, maka ada pasal dalam surat perjanjian yang memberatkan.

"Kami selalu mengimbau masyarakat agar mencari asuransi jiwa jiwa atau asuransi kendaraan yang nyaman dan bereputasi bagus," pinta Bayu.

Sebab, perusahaan asuransi yang bagus memiliki standar operasional prosedur (SOP). Perusahaan asuransi yang bagus tidak memberatkan masyarakat.