Mengenai Penertiban APK Caleg dan Parpol oleh Bawaslu, Begini Tanggapan Kasatpol PP Pekanbaru
Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru saat menertibkan spanduk iklan di salah satu sudut jalan, Kamis (3/1/2019). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Alat Peraga Kampanye (APK), baik milik calon legislatif maupun partai politik, memang tugas pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sedangkan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hanya mengawasi bila diminta bantuan oleh Bawaslu.
Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono saat diwawancarai Riau1.com, Kamis (3/1/2019).
"Bawaslu memang ditugaskan menertibkan sendiri APK selama belum ada gangguan. Bila dinilai rawan, maka Bawaslu akan meminta bantuan Satpol PP," katanya.
Namun, Satpol PP hanya bertugas mengawasi proses pencabutan APK yang dinilai rawan itu. Hal itu sudah diatur dalam UU Pemilu.
"Kalau ada APK yang melanggar peraturan daerah, saya yang tertibkan. Tapi, bila APK itu melanggar UU Pemilu maka Bawaslu yang mencopotnya," jelas Agus.
Namun, penertiban APK oleh Satpol PP tidak sembarangan dilakukan. Karena, penertiban APK oleh Satpol PP juga diawasi oleh Bawaslu.
"Saya juga ikut menyoblos saat Pemilu nanti, makanya harus hati-hati. Sebab, Bawaslu juga mengawasi saya," ucap Agus.