Ini Jumlah Pembuat Paspor di Kantor Imigrasi Pekanbaru dari Januari-November 2018
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Pekanbaru Erwin Hendrawinata. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pihak Kantor Imigrasi Pekanbaru, Riau, telah menerbitkan 47.589 paspor dari Januari-November 2018. Angka ini nyaris mendekat penerbitan di 2017 sebanyak 53.083 paspor.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Pekanbaru Erwin Hendrawinata saat ditemui Riau1.com, Selasa (11/12/2018).
"Paspor yang kami terbitkan ada dua jenis yakni 24 halaman dan 48 halaman. Dua jenis paspor ini mempunyai fungsi dan derajat yang sama," katanya.
Perbedaan kedua paspor ini terletak pada fisik tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayar pembuat paspor. Tarif untuk paspor 24 halaman Rp155.000. Sedangkan biaya untuk paspor 48 halaman adalah Rp355.000.
"Masa berlaku kedua jenis paspor ini hanya lima tahun," jelas Erwin.
Syarat pembuatan paspor sesuai Peraturan Menteri Hukum dab HAM Nomor 8 Tahjn 2014. Syarat pembuatan paspor antara lain, KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau buku nikah, atau ijazah, dan atau surat baptis. Syarat lainnya, surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti lama, dan paspor lama bagi yang telah memilkin paspor biasa.