Ingat! Penunggak Pajak Bisa Disandera di Rutan atau Lapas

Ingat! Penunggak Pajak Bisa Disandera di Rutan atau Lapas

3 Desember 2018
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau Agus Suyanto. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau Agus Suyanto. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pihak Direktorat Jenderal Pajak ternyata memiliki kewenangan memblokir rekening masyarakat yang punya utang pajak. Tak hanya itu, si penunggak pajak juga bisa disandera di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Dalam melakukan penyanderaan itu, kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Kami bisa menitipkan si penunggak pajak di rutan atau lapas," kata Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau Agus Suyanto dalam sosialisasi proses bisnis perpajakan di Kafe Tengah Kota, Pekanbaru, Riau, beberapa hari lalu.

Selama dalam penyanderaan itu, masalah si penunggak pajak disidang di Pengadilan Pajak di Jakarta. Jika ada penunggak pajak yang disidang di pengadilan negeri, berarti ia pajak punya kasus lain.

Namun, tindakan penyanderaan ini sangat dihindari. Lebih baik, barang berharga si penunggak pajak disita, dilelang, dan rekeningnya diblokir.

"Jadi, jangan heran kalau si wajib pajak tidak bisa menarik uang dari bank. Karena, kami sudah memblokir rekeningnya," jelas Agus.

Sebelum melakukan tahapan tindakan tegas itu, petugas pajak sudah melakukan penelitian laporan si penunggak pajak. Pajak harus dibayar dalam waktu tiga puluh hari usai diteliti.

"Cara-cara tegas ini hanya berlaku bagi penunggak pajak di atas Rp100 juta," ungkapnya.