Bawaslu Pekanbaru Tertibkan Alat Peraga Kampanye Lagi, Ini Rute Nanti Malam

27 Desember 2018
Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution. Foto: Surya/Riau1.

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru akan kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK), Kamis (27/12/2018) malam. Penertiban APK ini akan dilakukan mulai dari Simpang Harapan Raya hingga ke Rumbai.

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution saat ditemui Riau1.com, Kamis (27/12/2018), memaparkan lokasi penertiban APK. Rute penertiban dimulai dari Flyover Harapan Raya Jalan Jenderal Sudirman hingga ke persimpangan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II.

Penertiban APK dilanjutkan ke Jalan Arifin Ahmad dan seputar Arengka. Kemudian, razia APK dilanjutkan ke Jalan Riau dan berakhir di kawasan Rumbai.

"Penertiban APK ini kami mulai sejak masa kampanye hingga masa tenang yaitu dari 23 September 2018 hingga 14 April 2019 nanti," ungkap Indra.

Lokasi yang tidak boleh dipasang APK adalah pepohonan dan tiang listrik. Kemudian, APK juga tidak boleh dipasang di tempat pribadi tanpa seizin yang punya. 

Ketentuan APK yang ditertibkan yaitu baliho atau spanduk calon legislatif (caleg) dengan membawa logo parpol dan nomor urut calon legislatif (caleg) secara bersamaan. APK yang dibolehkan itu hanya foto si caleg dengan logo partai atau nomor urut saja.