Bank Sampah, Masyarakat Untung dan Bisa Menabung

10 Desember 2018
Asisten I Pemko Pekanbaru Azwan saat membuka sosialisasi pengembangan bank sampah dan penyerahan motor sampah di ruang pertemuan Hotel Premiere, Pekanbaru, Senin (10/12/2018). Foto: Surya/Riau1.

Asisten I Pemko Pekanbaru Azwan saat membuka sosialisasi pengembangan bank sampah dan penyerahan motor sampah di ruang pertemuan Hotel Premiere, Pekanbaru, Senin (10/12/2018). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Kota Pekanbaru, Riau, masih menggunakan pola lama dalam penganan masalah sampah. Padahal, cara baru sudah digunakan pemerintahan daerah lain.

Asisten I Pemko Pekanbaru Azwan saat membuka sosialisasi pengembangan bank sampah dan penyerahan motor sampah di ruang pertemuan Hotel Premiere, Pekanbaru, Senin (10/12/2018), mengatakan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah belum tersosialisasi dengan baik di tengah-tengah masyarakat. Tindak lanjut UU tersebut sudah terlambat di Pekanbaru. Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah ini dibuat pada 2014.

"Kalau di Pekanbaru, kita masih menggunakan pola lama. Polanya adalah kumpul, angkut, dan buang," ujarnya.

Konsep penanganan sampah saat ini yaitu Reuse, Reduce, dan Recycle. Salah satu pengembangannya adalah bank sampah.

"Kalau kita ingin mengolah sampah, kata kuncinya adalah komitmen, konsisten, konsolidasi (semuanya terlibat), dan mobilisasi (semua harus digerakkan)," jelas Azwan.

Pengelohan menggunakan bank sampah sudah dijalankan di Surabaya. Uang tabungan di bank sampah bisa digunakan untuk membayar listrik.