BBPOM Pekanbaru Musnahkan Produk Pangan Hingga Kosmetik Ilegal Senilai Rp3,8 Miliar
M Kashuri secara simbolis melakukan pemusnahan produk pangan dan kosmetik ilegal, Kamis siang (Foto: Riau1.com)
RIAU1.COM -Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru, memusnahkan 62.829 pcs produk pangan hingga kosmetik tanpa izin (ilegal) dan melanggar peraturan. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp3,8 Miliar.
Produk-produk tersebut, merupakan hasil sitaan dari Balai Besar POM Pekanbaru medio 2010 hingga 2018. Pemusnahan ini, sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap pelaku usaha dan masyarakat (Konsumen).
Pemusnahan dilakukan di halaman BBPOM Pekanbaru Jalan Diponegoro pada Kamis 27 Desember 2018 siang, dihadiri langsung Kepala BBPOM Muhammas Kashuri, perwakilan Polda Riau, dinas dan instansi terkait lainnya.
Kashuri menjelaskan, ada 216 item atau 62.829 pcs yang dilakukan pemusnahan. "Jenisnya seperti yang kita lihat, ada susu, kosmetik, pemutih, makanan kaleng, sosis dan sebagainya," ungkap Kepala BBPOM Pekanbaru.
Produk tersebut disita, karena kedapatan melakukan pelanggaran terkait UU Pangan (Untuk jenis pangan) dan terkait UU kesehatan (Untuk kosmetik).
"Produknya ada yang dari luar dan dalam negeri. Untuk kosmetik ada yang dari dalam negeri dan dijual secara online. Sedangkan pangan ilegal dari luar negeri ada juga asalnya," ungkap Kashuri.
"Ini temuan yang sudah lama, ada juga yang sudah rusak. Kita sisihkan untuk proses penyidikannya," lanjutnya.
Diakuinya, untuk sitaan jenis produk pangan mengalami penurunan dibanding tahun lalu. Sedangkan untuk penindakan kosmetik, mengalami peningkatan. Ditambah pula, saat ini penjualan via online dapat dengan mudah dilakukan.