Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru mengelar sosialisasi tentang tata cara sewa barang milik daerah berupa tanah atau bangunan di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (26/10/2023). Sosialisasi ini guna memaksimalkan pengelolaan aset tanah dan bangunan milik Pemko Pekanbaru.
"Banyak aset yang belum terkelola dengan maksimal," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution.
Aset tanah dan bangunan Pemko Pekanbaru mencapai 600 persil (bidang tanah) yang belum dimanfaatkan dengan baik. Maka dari itu, ada sistem yang dibuat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam memaksimalkan pengelolaan aset.
"Sistem ini akan memberikan petunjuk dalam memanfaatkan aset daerah. Aset daerah ini bakal bisa mendatangkan dan mendapatkan pendapatan daerah, baik berupa sewa atau kerja sama yang lainnya," ujar Indra Pomi.