51 TPS Sampah Ilegal Ditemukan DLHK Pekanbaru di Zona 1

1 November 2023
Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi dan Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian menemukan TPS ilegal. Foto: Istimewa.

Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi dan Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian menemukan TPS ilegal. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Sebanyak 51 tempat penampungan sampah (TPS) sampah ilegal ditemukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru di zona 1. Zona ini melingkupi empat kecamatan.

Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru Reza Fahlevi, Rabu (1/11/2023), mengungkapkan, lokasi TPS sampah yang sahabat terbagi dalam tiga zona. Setiap zona meliputi sejumlah kecamatan.

"Zona satu hanya meliputi empat kecamatan. Meski hanya empat kecamatan, tapi kami menemukan 51 TPS sampah ilegal," ungkap Reza. 

Rinciannya, 15 TPS ilegal ditemukan di Kecamatan Marpoyan Damai. Kemudian, 15 TPS lagi ditemukan di Kecamatan Payung Sekaki. 

Sebanyak 13 TPS ilegal ditemukan di Kecamatan Binawidya. Terakhir, sebanyak delapan TPS ilegal ditemukan di Kecamatan Tuah Madani.