5 Warga Pekanbaru Tertangkap Basah Buang Sampah Sembarangan

14 Januari 2023
Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal usai lima warga ditangkap Tim Yustisi saat buang sampah sembarangan, Sabtu (14/1/2023). Foto: Surya/Riau1.

Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal usai lima warga ditangkap Tim Yustisi saat buang sampah sembarangan, Sabtu (14/1/2023). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Lima warga Pekanbaru tertangkap basah membuang sampah sembarangan saat operasi Tim Yustisi, Sabtu (14/1/2023). Kelimanya langsung diamankan Tim Yustisi untuk diproses dan didata. 

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syoffaizal saat ekspos di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sabtu (14/1/2023) malam, mengatakan, Tim Yustisi sudah diberikan arahan untuk melakukan patroli warga yang membuang sampah sembarangan pada Sabtu petang. Lima warga diamankan di tiga lokasi berbeda. Lokasi tersebut antara lain, depan Kantor Adira Finance di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kuini, dan Jalan Manggis. 

"Tim Yustisi mengamankan lima warga ini ke Kantor Satpol PP. Mereka didata dan diminta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," ungkapnya. 

Kemudian, lima warga ini difoto dengan kesalahan yang dilakukan. Lima warga ini juga diberikan pengarahan agar membantu Pemko menjaga kota ini supaya tetap bersih.

"Karena tanpa bantuan warga, kami tak akan mampu mengangkut sampah jika dibuang sembarangan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sudah mengatur tempat penampungan sementara (TPS) sampah. 

Waktu buang sampah sudah diatur Pemko Pekanbaru yaitu mulai pukul 19.00 hingga pukul 05.00 WIB. Semua langkah sudah diupayakan dan disosialisasikan kepada warga. 

"Kami tidak mengejar denda bagi warga. Jika warga mengulangi perbuatannya, maka denda harus diterapkan. Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan, TNI, Polri, Satpol PP, dan DLHK mengenai denda ini," ucap Syoffaizal.