45 Sertifikat Tanah Warga Rumbai Timur Pekanbaru Diterbitkan BPN, Persiapan Jalan Lingkar Luar

5 Februari 2023
Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sebanyak 45 sertifikat tanah telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru untuk warga Kecamatan Rumbai Timur. Dengan sertifikat tanah ini, Pemko Pekanbaru punya dasar ganti rugi lahan dalam pembangunan jalan lingkar luar (outer ring road) Pekanbaru-Kampar. 

"Kami menerima 45 sertifikat sebagai hasil konsolidasi tanah terhadap jalan lingkar luar (Outer Ring Road) di Kecamatan Rumbai Timur. Ini juga merupakan suatu hal yang membanggakan bagi kami," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Minggu (5/2/2023). 

Dengan biaya sendiri, BPN juga melakukan sertifikasi tanah warga Pekanbaru. Diharapkan, kegiatan seperti ini tetap diprogramkan oleh pemerintah pusat. 

"Supaya, masyarakat punya legalitas atas tanahnya masing-masing. Masyarakat diimbau agar tidak memindahtangankan sertifikat itu ke orang lain atau diperjualbelikan," ucap Indra Pomi.