402 Peserta Siap Jalani SKB CPNS di Pekanbaru, 48 Lainnya di Luar Kota

11 Desember 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Irwan Suryadi. Foto: Surya/Riau1.

Kepala BKPSDM Pekanbaru Irwan Suryadi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sebanyak 402 peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru siap menjalani Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan 48 orang lainnya menjalani SKB di luar Pekanbaru.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi, Rabu (11/12/2024), menyebutkan bahwa sebanyak 450 pelamar CPNS dengan nilai ambang batas atau passing grade tertinggi di tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan mengikuti SKB. Dari jumlah tersebut, 402 pelamar akan mengikuti SKB di Kota Pekanbaru. Sementara, 48 orang lainnya di berbagai lokasi luar kota sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Untuk SKB di Pekanbaru akan digelar di kantor Regional XII BKN Pekanbaru di Jalan Hangtuah pada 19 dan 20 Desember," ungkapnya.

Sedangkan 48 peserta di luar daerah akan mengikuti SKB di berbagai lokasi seperti Bali, kantor BKN Pusat di Jakarta, Jember, Batam, Banda Aceh, Bandung, Malang, BKN Regional VI Medan, Yogyakarta, Semarang, Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Padang, Makassar, serta UPT BKN Jambi. Pelaksanaan SKB di luar daerah ini akan berlangsung pada tanggal 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19, dan 20 Desember.

Irwan Suryadi mengingatkan para peserta untuk hadir sesuai dengan lokasi dan tanggal yang telah ditetapkan. Peserta SKB diwajibkan memakai baju kemeja putih polos, celana atau rok hitam panjang polos, jilbab hitam polos bagi yang berhijab, sepatu hitam formal, serta tidak menggunakan aksesoris dan perhiasan. Peserta juga diwajibkan membawa KTP elektronik asli atau Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil setempat yang masih berlaku, kartu keluarga (KK) asli atau KK dengan status barcode aktif, dan kartu peserta seleksi yang dicetak berwarna dari https://sscasn.bkn.go.id.

Peserta tidak diperbolehkan menggunakan perhiasan seperti cincin, gelang, anting, kalung, ikat pinggang, jam tangan, atau membawa barang berharga lainnya. Peserta diwajibkan hadir paling lambat 60 menit sebelum jadwal seleksi dimulai untuk registrasi. Jika terlambat, maka peserta tidak diperkenankan masuk dan dianggap gugur.

Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Peserta yang tidak hadir pada waktu dan tempat yang ditetapkan, dengan alasan apapun, akan dinyatakan mengundurkan diri.

"Kami mengimbau peserta SKB untuk terus mengikuti perkembangan informasi melalui website https://bkpsdm.pekanbaru.go.id dan Instagram @bkpsdmpku, atau menghubungi helpdesk BKPSDM di nomor 0812 1441 2040 (hanya pesan WhatsApp)," tutup Irwan Suryadi.