Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Sebanyak 402 pedagang mendaftar untuk mendapatkan izin berjualan di area Jalan Cut Nyak Dien pada malam hari. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sedang melakukan verifikasi pedagang agar tak ada dominasi keluarga.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi di Jalan Cut Nyak Dien, Rabu (9/10/2024), mengungkapkan bahwa hingga tadi malam, tercatat sebanyak 402 pedagang telah mendaftar untuk mendapatkan izin berjualan di area kuliner malam Jalan Cut Nyak Dien. Namun, para pedagang ini masih dalam proses verifikasi oleh tim Disperindag untuk memastikan apakah semua pendaftar benar-benar pedagang asli di sini atau bukan.
Lokasi yang disiapkan untuk penempatan pedagang berada di sekitar Jalan Cut Nyak Dien II dan Jalan Cut Mutia. Pemko perlu mengalokasikan beberapa area untuk parkir. Sehingga, perencanaan rapat ini harus matang.
Kesempatan berbeda, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru Zulhelmi Arifin menekankan pentingnya verifikasi pedagang kuliner Jalan Cut Nyak Dien. Total pendaftar mencapai 402 orang.
"Kami harus memastikan bahwa tidak ada yang memanfaatkan situasi dengan mendaftarkan nama anggota keluarga untuk mendapatkan lebih banyak tempat. Idealnya, satu pedagang hanya diberikan area seluas tiga meter. Namun, luas area berjualan masih bisa disesuaikan dengan situasi di lapangan," jelasnya.
Diharapkan, proses verifikasi ini bisa selesai dengan cepat. Sehingga, area kuliner malam ini sudah bisa kembali dibuka dan beroperasi seperti biasa pada Jumat (11/10/2024) malam.
Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk melakukan penataan yang adil dan terstruktur, demi kenyamanan pedagang dan pengunjung kuliner malam Jalan Cut Nyak Dien. Penataan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pedagang kaki lima.