4 Warga Pekanbaru Kembali Terjaring Razia Sampah, Langsung Didenda

12 Maret 2023
PPNS Satpol PP Pekanbaru saat memberikan denda kepada seorang warga yang membuang sampah sembarangan pada 1 Maret 2023. Foto: Istimewa.

PPNS Satpol PP Pekanbaru saat memberikan denda kepada seorang warga yang membuang sampah sembarangan pada 1 Maret 2023. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Empat warga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di dua lokasi berbeda pada 1 Maret 2023. Masing-masing didenda Rp50.000.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Minggu (12/3/2023), mengatakan, empat warga terjaring operasi penegakkan hukum (Gakkum). Dua warga kedapatan membuang sampah sembarangan di persimpangan Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Kuini. Dua warga lainnya terjaring di persimpangan Jalan Arifin Ahmad-Jalan Guru.

"Masing-masing warga yang melanggar didenda sebesar Rp50.000. Total denda sebanyak Rp200 ribu," ujarnya.

Denda tersebut disetor oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kepada bendahara penerimaan. Selanjutnya, uang denda disetorkan ke rekening kas daerah Kota Pekanbaru," ucapnya.

Sebelumnya, aksi penangkapan warga yang membuang sampah sembarangan ini dimulai Pemko Pekanbaru pada 14 Januari 2023 lalu. Saat itu, lima orang terjaring tim Yustisi. Namun, kelimanya hanya diberi peringatan sebagai bentuk sosialisasi.