Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Empat pasar tradisional sudah menerapkan tarif parkir baru. Penerapan tarif parkir baru sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin di Gedung DPRD, Senin (10/6/2024), mengatakan, penerapan tarif parkir baru untuk wilayah pasar sudah ditetapkan di Pasar Simpang Baru Panam dan Pasar Rumbai. Kemudian, penerapan tarif parkir baru diperluas ke Pasar Cik Puan dan Pasar Palapa.
"Informasi penerapan parkir ini belum masif. Kami akan rapat kembali," ujarnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait penerapan tarif parkir di pasar tradisional akan diajak untuk sosialisasi di pasar. Supaya, multitafsir tidak terjadi antara wilayah parkir di dalam pasar dan di tepi jalan umum.
"Supaya tidak ada persepsi lain. Kami agendakan rapat ini besok," ucap Ami, sapaan akrabnya.