Asisten III Sekdako Pekanbaru Samto saat menerima penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman di Hotel Premiere, Selasa (19/12/2023). Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Penilaian kepatuhan pelayanan publik dinilai Ombudsman RI. Kepatuhan pelayanan publik ini diraih oleh empat organisasi perangkat daerah (OPD) dan dua puskesmas.
"Empat OPD itu adalah DPMPTSP, Disdukcapil, Dinsos, dan Disdik. Dua puskesmas yang penilaiannya baik yaitu Puskesmas Tenayan Raya dan Puskesmas Sail," kata Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Samto usai menerima penghargaan di Hotel Premiere, Selasa (19/12/2023).
Tahun lalu, Pemko Pekanbaru berada di peringkat sebelas. Tahun ini, Pemko Pekanbaru meraih peringkat kedua di tingkat Provinsi Riau.
Perbaikan pelayanan publik dilakukan setelah Pemko Pekanbaru minta pelatihan ke Ombudsman. Hasilnya, dari nilai 73,44 (pada tahun lalu) naik menjadi 91,95 tahun ini.
"Kami telah mampu memenuhi indikator-indikator penilai berhasil dipenuhi. Kami menargetkan masuk 10 besar nasional," ucap Samto.
Seharusnya, nilai 91 ke atas sudah masuk 10 besar nasional. Ternyata, masih ada pemerintah daerah (pemda) lain yang memiliki nilai yang lebih tinggi.
Rinciannya pemda se-Riau yang meraih penilaian dari Ombudsman RI di bidang pelayanan publik antara lain, peringkat 1 Pemkab Bengkalis dengan nilai 95,91. Peringkat 2, Pemko Pekanbaru dengan nilai 91,95.
Peringkat 3, Pemkab Kampar dengan nilai 90,33. Peringkat 4, Pemko Dumai dengan nilai 88,83.
Peringkat 5, Pemkab Rokan Hulu dengan nilai 86,26. Peringkat 6, Pemkab Rokan Hilir dengan nilai 85,10.
Peringkat 7, Pemkab Pelalawan dengan nilai 83,95. Peringkat 8, Pemkab Indragiri Hilir dengan nilai 83,01.
Peringkat 9, Pemkab Siak dengan nilai 82,11. Peringkat 10, Pemkab Indragiri Hulu dengan nilai 82.
Peringkat 11, Pemkab Kuantan Singingi dengan nilai 81,38. Peringkat 12, Pemkab Kepulauan Meranti dengan nilai 81.