TPS ilegal di sebelah Pasar Mambo, Jalan Tengku Zainal Abidin, Kecamatan Pekanbaru Kota. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Sebanyak 33 tempat penampungan sampah (TPS) sampah ilegal terpantau Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. TPS ilegal ini terpantau di zona 2.
Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru Reza Fahlevi, Rabu (1/11/2023), mengatakan, masih ada sejumlah TPS sampah ilegal yang tersebar di tiap kecamatan. Namun, DLHK terus berupaya mencegah warga kembali membuang sampah di TPS ilegal.
"Kami terus bergerak dan melakukan cara-cara sosialisasi kepada masyarakat. Agar, masyarakat jangan membuang sampah sembarangan," ujarnya.
DLHK telah mendata TPS sampah ilegal itu. Khusus zona dua, 33 TPS sampah ilegal terpantau di delapan kecamatan.