33 Perusahaan dan 1 Orang Warga Taat Pajak Dapat Penghargaan dari Bapenda Pekanbaru

7 November 2024
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyerahkan penghargaan kepada perusahaan kategori Pajak Barang Jasa Tertentu Tenaga Listrik dalam Tax Award di Gedung Dang Merdu, Kamis (7/11/2024). Foto: Istimewa.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyerahkan penghargaan kepada perusahaan kategori Pajak Barang Jasa Tertentu Tenaga Listrik dalam Tax Award di Gedung Dang Merdu, Kamis (7/11/2024). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Sebanyak 33 perusahaan dan satu orang warga mendapat pemghargaan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dalam acara Tax Award 2024. Penghargaan diberikan atas kepatuhan membayar sebelas pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan dalam acara Tax Award di Gedung Dang Merdu, Kamis (7/11/2024), mengungkapkan bahwa realisasi pajak daerah menunjukkan pertumbuhan positif. Berdasarkan perbandingan tahun ke tahun (year-on-year) hingga 31 Oktober 2024, realisasi pajak daerah hampir mencapai angka Rp704 miliar. Angka ini meningkat signifikan dari Rp658 miliar rupiah pada periode yang sama tahun 2023, atau naik sekitar Rp42 miliar.

"Pencapaian ini menjadi modal yang baik untuk kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru ke depan," ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi atas ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, Pemko Pekanbaru menyelenggarakan Pekanbaru Tax Award 2024. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh dan tertib membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acara Pekanbaru Tax Award 2024 bertujuan untuk meningkatkan motivasi masyarakat Pekanbaru dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Penghargaan diberikan kepada wajib pajak dalam beberapa kategori, antara lain Pajak Hotel Bintang 4, Pajak Hotel Bintang 3, Pajak Hiburan (Bioskop dan Ketangkasan), Pajak Parkir, Pajak Jasa Makanan dan Minuman, Pajak Tenaga Listrik, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada layanan perbankan yang menjadi mitra pemerintah dalam pembayaran pajak daerah. Indikator penerima penghargaan didasarkan pada kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajaknya tepat waktu selama tahun pajak 2023, serta penyumbang terbesar pajak dari Januari hingga Agustus 2023 untuk masing-masing kategori. Kegiatan Pekanbaru Tax Award 2024 dibiayai melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bapenda Pekanbaru.

"Semoga melalui penghargaan ini, kita bisa terus mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Hal ini demi terciptanya APBD yang sehat dan pembangunan Kota Pekanbaru yang lebih baik," tutup Alek.

Penghargaan dalam Tax Award 2024 diberikan dalam beberapa kategori. Pertama, Penghargaan Mitra Penyedia Layanan Pembayaran Pajak Daerah diberikan kepada PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, PT Bank Negara Indonesia (BNI), dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.

Kedua, Penghargaan Pajak Hotel Bintang 4 diberikan kepada PT Pangeran Pekanbaru Hotel (Hotel Pangeran), PT Nirwana Turisindo (Hotel The Premiere), PT Putra Mahkota (Hotel Novotel Pekanbaru).

Ketiga, Penghargaan Pajak Hotel Bintang 3 diberikan kepada Hotel Furaya, PT Clanix Jaya Sentosa (Hotel Dafam), PT Tanto Berjaya Pointel (Ayola First Point Hotel).

Keempat, Penghargaan Pajak Hotel Bintang 2 diberikan Hotel Amaris, Mona Plaza Hotel, PT The Green Prima Sejahtera Hotel.

Kelima, Penghargaan Pajak Hiburan diberikan kepada Cinema SKA XXI, Bioskop Cinemax (Cinepolis), dan PT Graha Layar Prima Tbk (CGV Cinema).

Keenam, Penghargaan Pajak Hiburan Objek Ketangkasan diberikan kepada PT Funworld Prima (Living World), PT Matahari Graha (Time Zone Ciputra), dan Amazing Zone Game Center.

Ketujuh, Penghargaan Pajak Parkir diberikan kepada PT Securindo Packatama Indonesia/PT Citraciti Pacific (SKA Mall), PT Angkasa Pura II Bandara Sultan Syarif Kasim II, dan PT Summerville Indonesia.

Kedelapan, Penghargaan Pajak Makanan dan atau Minuman diberikan kepada PT Pagi Sore Mitra (Rumah Makan Pagi Sore), Vanholland Van Square, dan Richeese Factory.

Kesembilan, Penghargaan Pajak Barang Jasa Tertentu Tenaga Listrik diberikan kepada PT PLN UP3 Pekanbaru, PT Pertamina Hulu Rokan, dan Hotel Furaya.

Kesepuluh, Penghargaan Pajak Air Tanah diberikan kepada PT Citraciti Pacific (SKA Mall), PT Awal Bros Putra Medika, dan CV Varia Indah Tirta/PT Tirta Mekarsari.

Kesebelas, Penghargaan Pajak Reklame diberikan kepada PT Sumatera Satu Media, PT Silfia Muda Lestari, dan PT Indomarco Prismatama (Indomaret).

Keduabelas, Penghargaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diberikan kepada Wajib Pajak Badan PT Caturkarda Depo Bangunan TB. Sedangkan Wajib Pajak Pribadi diberikan kepada Umar.