3 Perwako Siap Digunakan Pemko Pekanbaru Tahun Depan

30 November 2022
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto. Foto: Istimewa.

Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Tiga Peraturan Wali Kota (Perwako) tengah menjadi atensi penjabat wali kota. Tiga perwako itu antara lain, Santunan Kematian, Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dan Tidak Mampu, dan Subsidi Bunga bagi Pelaku UMKM. 

"Tiga perwako ini harus kami jalankan pada tahun depan," kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto, Rabu (30/11/2022). 

Bagian Hukum juga diminta Pj wali kota untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Zakat Infak dan Sedekah. Ranperda ini sudah diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) 2023.

Ada 16 perda dalam Propemperda 2023. Salah satunya Ranperda Hiburan Umum.

"Yang 16 itu ada dari beberapa OPD. Salah satunya ada dari hak usul inisiatif dewan yaitu Perda Pemanfaatan Lahan Tidur," ujar Edi Susanto.

Di samping itu, ada 3 perda akumulatif. Perda akumulatif itu di antaranya, Perda APBD, Perda Perubahan APBD, dan Perda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Itu perda wajib," imbuhnya.