260 SK Guru PPPK Telah Diterbitkan Pemko Pekanbaru

260 SK Guru PPPK Telah Diterbitkan Pemko Pekanbaru

27 November 2022
Plt Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

Plt Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 260 guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Guru honorer yang berjumlah 260 orang ini merupakan PPPK Prioritas Pertama (P1). 

"Penerimaan PPPK ini merupakan skema untuk menyejahterakan dan memberi kenyamanan tentang status guru. Biasanya, kita mengenal formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Minggu (27/11/2022).

Sekarang, pemerintah pusat telah membuka lagi skema baru yaitu PPPK. Memang, ada guru honorer yang lulus secara administrasi dalam seleksi PPPK kemarin. Namun, pemerintah daerah tak mampu membiayai secara keseluruhan. 

"Khusus di Pekanbaru, guru honorer yang sudah lulus seleksi PPPK (P1) sebanyak 885 orang. Ada 260 orang sudah terbit SK PPPK," ungkap Jamal. 

Guru lainnya yang telah lulus seleksi PPPK akan disesuaikan dengan keuangan daerah. Jadi, pembagiannya berbeda dengan PNS. 

Karena, gaji PNS dibiayai oleh pemerintah pusat. Sedangkan PPPK dibiayai oleh pemerintah daerah. 

"Kami berangsur-angsur menyelesaikan ini. Yang jelas, penerimaan PPPK ini guna meningkatkan status dan kesejahteraan guru," ujar Jamal. 

Disdik ingin seluruh guru honorer naik menjadi PPPK. Bagi guru honorer yang belum jadi PPPK, pasti dicarikan solusinya.

Informasi yang dihimpun, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membagi pelamar PPPK menjadi tiga. Pertama, pelamar Prioritas I (P1). Pelamar PPPK ini berasal dari Tenaga Honorer eks Kategori (THK) II. Artinya, guru honorer THK II ini adalah tenaga pengajar honorer yang telah aktif mengajar sebelum dan sampai tahun 2005.

Kemudian, PPPK kategori P1 lainnya yaitu guru non ASN, lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK Guru pada 2021.

Kedua, pelamar Prioritas II (P2). Pelamar PPPK ini berasal dari THK II yang tidak termasuk dalam THK II pada kategori pelamar prioritas I.

Ketiga, pelamar Prioritas III (P3). Pelamar PPPK ini berasal dari guru non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar pada Data Pokok Pendidikan dengan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.