Asisten I Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Akreditasi puskesmas merupakan salah satu pilar utama dalam transformasi sistem kesehatan. Akreditasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah (pemda).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Masykur Tarmizi, Senin (25/9/2023), mengatakan, kegiatan survei reakreditasi (akreditasi ulang) puskesmas pertama yang dilaksanakan pada tahun ini. Pemko Pekanbaru sangat menyadari bahwa pembangunan kesehatan merupakan bagian terpenting dari pembangunan nasional.
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Salah satunya adalah melalui peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
"Pj wali kota berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat di bidang kesehatan. Beberapa program unggulan di bidang kesehatan sudah diluncurkan," ungkap Masykur.
Program tersebut adalah Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah atau Universal Health Coverage (UHC). Dengan tersedianya jaminan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat, maka pemda berkewajiban untuk mendorong semua fasilitas pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat melalui akreditasi.
"Saat ini, Pekanbaru memiliki 31 rumah sakit, 21 puskesmas, dan sekitar 242 klinik pratama dan utama. Jumlah fasilitas kesehatan ini sudah memadai untuk melayani masyarakat Pekanbaru sekitar 1.107.327 jiwa, yang tersebar di 15 kecamatan dan 83 kelurahan," urai Masykur.
Pemko Pekanbaru memiliki 21 puskesmas. Seluruh puskesmas sudah pernah diakreditasi pada 2016 hingga 2019.
"Semua puskesmas sudah memiliki status terakreditasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022. Maka semua puskesmas ini wajib untuk melaksanakan penilaian kembali akreditasi puskesmas atau re-akreditasi," sebut Masykur.
Pemko Pekanbaru mendukung kegiatan reakreditasi. Hal ini dibuktikan dengan memberikan dukungan anggaran kegiatan akreditasi puskesmas melalui APBD senilai Rp532.950.000.