Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Sekitar 20,13 persen warga Pekanbaru sudah mengganti Kartu Keluarga (KK) ke alamat kecamatan pemekaran. Namun, pemekaran kecamatan ini tak terpengaruh dengan lokasi tempat pemungutan suara pada Pemilu 2024.
"Ada sekitar 20,13 persen warga yang telah mengubah KK dari kecamatan lama ke kecamatan pemekaran. Saat Pemilu nanti, penentuan TPS bukan berdasarkan kelurahan, bukan kecamatan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Norvita, Senin (3/4/2023).
TPS disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan kelurahan, bukan kecamatan. Namun, KPU menyampaikan bahwa masih ada warga yang menggunakan nama kelurahan di bawah 2017.
"Pada 2017, pemko ada pemekaran kelurahan. Warga yang masih menggunakan nama kelurahan lama di bawah 201, saya minta segera mengurus KK dengan nama kelurahan saat ini," ujar Irma.
Sehingga, KPU sempat mempertanyakan status warga ini. Salah satu contoh warga yang masih ada menggunakan nama kelurahan lama adalah Simpang Tiga. Padahal, warga ini sudah beralamat di kelurahan pemekaran yakni Air Dingin.