20 Aset Pengemplang Pajak Disita Kanwil DJP Riau

12 Mei 2023
Petugas pajak menyita mobil milik penunggak pajak pada 10 Mei 2023. Foto: Istimewa.

Petugas pajak menyita mobil milik penunggak pajak pada 10 Mei 2023. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Sebanyak 20 aset pengemplang pajak disita secara serentak oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau pada 10 Mei 2023. Aset yang disita berupa rekening bank, kendaraan, dan tanah beserta bangunan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Eko Budihartono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/5/2023), mengatakan, pihaknya memerintah sita serentak kepada delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sita serentak ini diikuti oleh KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.

Kegiatan sita dilaksanakan di Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Rengat, Dumai, Pelalawan, dan Rokan Hilir.  Jumlah aset yang disita pada periode ini adalah 20 aset.

"Aset yang kami sita terdiri dari tiga rekening, lima mobil, tiga tanah dan atau bangunan, empat truk, satu mobil barang, dan empat mobil tangki. Total nilai taksiran seluruh objek sita adalah Rp6,85 miliar," ujarnya.

Aset yang telah disita merupakan jaminan untuk melunasi utang pajak. Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, apabila utang pajak atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah lewat 14 hari sejak dilaksanakan penyitaan, DJP berhak melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita.

"Untuk aset sita berupa rekening, kami lakukan pemindah bukuan," tegas Eko.

Sebelum sampai ke tahap penyitaan, seluruh KPP telah terlebih dahulu mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak. Kanwil DJP Riau mengapresiasi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya akan dilakukan tindakan yang tegas dan adil dalam rangka penegakan hukum pajak. Melalui kegiatan ini, kami harapkan dapat meningkatkan pencairan piutang pajak dan membantu pengamanan penerimaan negara," harap Eko.