Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dua tenaga harian lepas (THL) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dipecat akibat melakukan pungutan liar (pungli). Satu rekan mereka berstatus aparatur sipil negara (ASN) dimutasi ke dinas lain.
"Dua THL itu sudah melakukan pelanggaran berat. Maka, kami ajukan pemutusan kontrak kerja," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Sabtu (22/6/2024).
Satu oknum ASN Satpol PP berinisial R bakal mendapat saksi. R diajukan untuk pindah ke instansi lainnya.
"R harus pindah lantaran sudah merusak nama pemko dan Satpol PP Pekanbaru. Ia tidak boleh lagi berseragam Satpol PP," tegas Zulfahmi.
Tiga oknum Satpol PP Kota Pekanbaru kena sanksi berat atas pelanggaran disiplin usai kedapatan memeras seorang nenek beberapa hari lalu. Akibatnya, Zulfahmi harus turun langsung meminta maaf dan mengganti uang hasil pungutan liar kepada warga Jalan Cipta Karya itu kemarin.