Dishub Pekanbaru Tindak Kendaraan Parkir Sembarangan Mulai Bulan Depan

25 Oktober 2022
Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar bersama jukir. Foto: Surya/Riau1.

Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar bersama jukir. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan melakukan penindakan bagi kendaraan yang parkir sembarangan. Dishub menggandeng kejaksaan dan Satlantas Polresta dalam operasi ini. 

"Ada delapan sasaran penertiban yang bakal ditindak di antaranya parkir di rambu larangan parkir, parkir di marka zig-zag, parkir di rambu larangan berhenti, parkir di trotoar atau lintasan sepeda, parkir di sekitar area zebra cross. Kemudian, parkir di persimpangan, parkir di halte bus, dan penertiban juru parkir liar serta tidak menggunakan atribut," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar, Selasa (25/10/2022).

Penindakan akan dilakukan pada bulan depan. Sebelumnya, sosialisasi sudah dilakukan. 

"Kami sudah melakukan berbagai persiapan, mulai dari pembentukan tim yang bakal turun ke lapangan dan mekanisme lainnya. Operasi ini digelar guna memberi efek jera kepada oknum maupun masyarakat yang kerap parkir sembarangan," ungkap Radinal.