Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyatakan bahwa realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar 30 persen dibandingkan tahun lalu. Hal ini diperkirakan karena masyarakat merasa terbantu dengan potongan harga pengurusan BPHTB tersebut.
"Realisasi capaian pajak dari sektor BPHTB cukup bagus hingga saat ini," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulfahmi Arifin, Jumat (14/10/2022).
Kebijakan pemotongan biaya BPHTB akan ditetapkan Pemko Pekanbaru melalui peraturan daerah. Saat, revisi Perda BPHTB masih dibahas DPRD.
"Revisi perda itu akan ada penggratisan BPHTB untuk kali pertama. Tujuannya untuk memancing minat masyarakat agar mengurus BPHTB dan mempermudah pengurusan surat tanah," jelas Ami, sapaan akrabnya.
Dalam sembilan bulan terakhir, capaian BPHTB tertinggi dari sepuluh pajak lainnya. Capaian BPHTB hingga triwulan ketiga sebesar Rp131 miliar pada tahun ini.