Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Bupati dan wali kota tidak diizinkan lagi merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Keputusan UMK ditentukan oleh gubernur.
"Untuk UMK 2023, sekarang tidak perlu lagi rekomendasi dari bupati atau wali kota. Gubernur langsung yang memutuskan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Senin (10/10/2020).
Aturan baru penetapan UMK itu sesuai surat edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Namun, hal itu masih sekadar informasi.
"Meski langsung ditetapkan gubernur, kami tetap berharap ada kenaikan dari UMK 2023. Karena, inflasi tinggi juga saat ini," ucap Jamal.
Diperkirakan, UMK 2023 akan ditetapkan oleh gubernur Riau pada Desember mendatang. Setelah itu, pihaknya akan mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan.