Sekdako Pekanbaru M Jamil. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru dan Polresta berupaya mencari solusi penanganan atau penyelesaian dugaan pungutan liar (pungli) oleh organisasi buruh angkut. Agar, persoalan ini tidak menjadi konflik di tengah-tengah masyarakat.
"Kami berusaha mencari dimana titik temunya masalah ini. Karena yang ada di aturan bongkar muat, itu bukan hanya dilakukan oleh satu organisasi buruh angkut saja," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, Sabtu (8/10/2022).
Aturan itu dimuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tarif Bongkar Muat. Perwako ini hanya mengatur biaya bongkar muat dan tidak ada mengatasnamakan organisasi tertentu.
"Silakan saja perusahaan mempekerjakan buruh angkut atau buruh muat di perusahaannya," ucap Jamil.
Upah angkut boleh ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan sebagai pengguna jasa dan organisasi buruh angkut. Kuncinya satu yaitu kesepakatan.
"Siapa yang dipekerjakan, itu tergantung perusahaan dan tidak masalah. Yang masalah itu, dia tidak bekerja, tapi minta. Itu yang dianggap sebagai pungli," tegas Jamil.