Sekdako Pekanbaru M Jamil. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru lebih fokus melunasi tunda bayar dalam APBD Perubahan 2022 ini. Dengan begitu, anggaran Organisasi Perangkat Daerah Pemko Pekanbaru terpaksa harus dipotong.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, Senin (26/9/2022), mengatakan, besaran tunda bayar tahun 2021 yang harus dituntaskan sekitar Rp70 miliar. Tunda bayar yang harus dilunasi ini berupa non kontraktual.
"Kontraktual sudah kami tuntaskan. Tunda bayar ini kebanyakan piutang berupa pembayaran berbagai honor," ujarnya.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru membahas mekanisme pembayaran tunda bayar bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru. Akibat tunda bayar ini, ada sejumlah pos anggaran terpaksa dikurangi pada APBD Perubahan.
"Pengurangan anggaran ini tidak merata di semua OPD. Karena, OPD memiliki spesifikasi sendiri sehingga tidak bisa dilakukan pemotongan anggaran yang tersisa," ungkap Jamil.