PDAM Tirta Siak Pekanbaru Segera Terapkan Tarif Air Bersih Terbaru

22 September 2022
Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina. Foto: Surya/Riau1.

Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -PDAM Tirta Siak Pekanbaru masih menerapkan tarif air bersih di batas bawah. Guna menyesuaikan dengan ketetapan Pemprov Riau, PDAM Tirta Siak akan menaikkan tarif air bersih di atas Rp7.000 per meter kubik. 

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru El Syabrina di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (22/9/2022), mengatakan, kenaikan tarif air bersih itu disesuaikan dengan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang telah ditetapkan oleh Pemprov Riau. Saat ini, PDAM Tirta Siak masih menerapkan tarif lama. 

"Kami hanya menyesuaikan. Jika tak disesuaikan, maka akan merugi," ujarnya.

Sementara itu, PDAM Tirta Siak membeli air bersih dari kontraktor Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pekanbaru. Harga air bersih yang dijual KPBU sekitar Rp7.000 per meter kubik. 

"Kalau kami tak naikkan, tentu akan rugi," ujar El Syabrina.

Kenaikan air bersih ini harus diikuti dengan pelayanan yang lebih baik. Seharusnya, tarif air bersih itu naik pada tahun lalu.

"Namun, kami menunda kenaikan tarif air bersih karena situasi masih Covid-19," ungkap El Syabrina. 

Kenaikan tarif air bersih ditunda hingga Commercial on Date (dimulainya pendistribusian air) dari kontraktor KPBU Pekanbaru yang diperkirakan akhir September nanti. Penyesuaian tarif air berdasarkan Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 395 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Air Perumdam Tirta Siak yang berlaku mulai 30 September 2022.