Lewat Batas Waktu, Dagangan Pedagang Jalan Ahmad Yani Diangkut Satpol PP Pekanbaru
Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mulai menindak tegas para pedagang yang berjualan di Jalan Ahmad Yani. Sebagaimana diketahui, para pedagang ini menjadikan Jalan Ahmad Yani sebagai pasar baru.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang, Rabu (14/9/2022), mengatakan, aktivitas berdagang di Jalan Ahmad Yani hanya diizinkan sejak dini hari hingga pukul 06.30 WIB. Hal itu sesuai kesepakatan antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama pedagang.
"Makanya, kami siagakan anggota di lokasi sekitar pukul 06.30 WIB. Kenyataannya, pedagang masih ada yang berjualan hingga pukul 08.00 WIB. Langsung kami angkut," ujarnya.
Ada beberapa gerobak pedagang yang disita, termasuk juga dagangannya. Kemudian, pedagang itu diminta membuat surat pernyataan.
Dari koordinasi yang dilakukan, para pedagang bersedia untuk dipindahkan dan ditata. Namun, tempat relokasi pedagang tidak ada.