Disperindag Pekanbaru Tunggu Review Inspektorat terkait Pengelolaan Pasar Bawah

Disperindag Pekanbaru Tunggu Review Inspektorat terkait Pengelolaan Pasar Bawah

12 September 2022
Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru harus menunggu tinjauan ulang (review) dari Inspektorat terkait pengelolaan Pasar Bawah. Pemko Pekanbaru berhati-hati memberikan pengelolaan Pasar Bawah kepada PT AAS karena ada pro dan kontra. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (12/9/2022), mengatakan, proses pemilihan pengelola Pasar Bawah sudah dijalankan. Proses pemilihan sudah mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

"Penjabat (Pj) wali kota sudah menunjuk Inspektorat dan tim evaluasi untuk melakukan review. Butuh aspek kehati-hatian," ujarnya. 

Ada dua proses review yang dilakukan Inspektorat. Pertama, proses pengakhiran kerja sama dengan PT Dalena Pratama Indah dan proses pemilihan mitra yang baru PT Ali Akbar Sejahtera (AAS). 

"Keduanya masih direview. Pengakhiran kerja sama sudah sesuai ketentuan atau belum. Proses pemilihan sudah sesuai atau belum. Kita tunggu kerja tim," ucap Ingot. 

Sebagaimana diketahui, masa pengelolaan Pasar Bawah oleh PT Dalena Pratama Indah telah berakhir pada 18 Mei 2022 lalu. Kemudian, proses lelang untuk mencari pengelola baru dilakukan. Pemenang tender Pasar Bawah telah diumumkan pada 7 Juni 2022.

Pemenang lelang adalah PT Ali Akbar Sejahtera. Jangka waktu pengelolaan Pasar Bawah selama 30 tahun. Nilai penawaran Rp91,4 miliar.

Namun, Pj Wali Kota Muflihun meminta agar proses pelepasan PT Dalena dan penetapan PT AAS sebagai pengelola baru Pasar Bawah ditinjau ulang. Karena, ada konflik yang terjadi antara pedagang terkait pengelolaan Pasar Bawah. 

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Pekanbaru diperintahkan meninjau ulang aturan pengelolaan Pasar Bawah. Hal ini guna meredam kekisruhan yang terjadi usai adanya pemenang lelang. 

"Saat saya menjabat sebagai Pj Wali kota, kekisruhan sudah terjadi terkait pengelolaan Pasar Bawah. Ada yang pro dan kontra dengan pemenang lelang," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Jumat (2/9/2022). 

Ia akan meminta tinjauan ulang (review) kepada Inspektorat. Inspektorat diminta mempelajari kembali aturan pengelolaan Pasar Bawah. 

"Kalau sesuai aturan, keputusan itu harus diterima. Karena, kontrak pengelolaan sudah berjalan. Pemenang lelang sudah ada," tegas Muflihun.