Sekdako Pekanbaru M Jamil. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru sudah mematangkan draf Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait santunan kematian bagi warga miskin. Sasaran santunan kematian adalah warga miskin yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kami baru mematangkan draf Perwakonya. Nanti, kami juga akan memaparkan ke Penjabat (Pj) wali kota dan laporkan juga ke dewan nanti," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, Sabtu (10/9/2022).
Sasaran santunan kematian adalah warga miskin yang masuk ke dalam DTKS. Namun, warga yang tidak masuk DTKS namun layak mendapatkan bantuan akan dicarikan solusi.
"Masyarakat yang tidak terdata di DTKS, itu juga layak dibantu. Solusinya, kami bahas dengan Pj Wali kota dan DPRD," ujar Jamil.