Dishub Pekanbaru Pastikan Tak Ada Pengendara Protes Kenaikan Tarif Parkir

9 September 2022
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso saat berbincang dengan seorang jukir terkait respon warga usai kenaikan tarif parkir. Foto: Istimewa.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso saat berbincang dengan seorang jukir terkait respon warga usai kenaikan tarif parkir. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah melakukan pemantauan sejak diberlakukan tarif baru parkir pada 1 September 2022. Sejauh ini, tidak ada persoalan atau keluhan dari masyarakat.

"Juru parkir (jukir) di lapangan juga sudah memberitahukan ke masyarakat dengan baik. Tidak ada unsur pemaksaan tapi diberitahukan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso, Jumat (9/9/2022). 

Hal ini dibuktikan dengan peninjauan langsung kepada para jukir. Ia berkomunikasi dengan para jukir. Sejumlah jukir mengaku menyambut baik kebijakan ini.

"Seiring tarif parkir naik, ada tambahan penghasilan yang mereka dapat. Mayoritas jukir merasa cukup penghasilan dari pekerjaan tersebut," ucap Yuliarso.

Namun, ada hal yang perlu dievaluasi terkait karcis parkir. Saat ini, para jukir belum seluruhnya memiliki karcis parkir. Hal ini karena ada keterbatasan dalam pengadaan karcis parkir.

Karcis ini sudah dicetak dan menunggu porporasi (diberi nomor). Sementara porporasi dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru. 

"Kami sudah mengecek ke sana, hanya ada dua alat (porporasi). Dua alat ini sangat terbatas untuk melakukan pencetakan per hari. Kami juga memohon maaf kepada masyarakat yang di lapangan belum menerima karcis," ucap Yuliarso.

Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.

Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus. Dalam Perwako tersebut, tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp2.000 untuk sekali parkir. Sedangkan mobil atau roda empat naik menjadi Rp3.000 untuk sekali parkir.

Namun tarif kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif masih Rp10.000 untuk sekali parkir.