Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I sesuai perintah pemerintah pusat. PPKM level I diterapkan mulai 6 September hingga 3 Oktober 2022.
"Berdasarkan salinan Inmendagri yang kami terima, Pekanbaru dan seluruh kabupaten-kota di Riau ditetapkan berstatus level I," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syoffaizal, Rabu (7/9/2022).
Untuk terus menekan sebaran wabah Covid-19, Pemko Pekanbaru terus mengingatkan kepada warga agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes). Warga juga diminta untuk menuntaskan vaksinasi.
"Pelayanan vaksinasi bisa didapatkan di fasilitas-fasilitas kesehatan seperti pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). Pelayanan vaksinasi ini, sekarang juga ada diberikan di Mal Vaksinasi dan Imunisasi bekerja sama antara Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi dengan kota," ujar Syoffaizal.