Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah menaikkan tarif parkir pada 1 September 2022. Kenaikan tarif parkir ini tak bisa dibatalkan secara sepihak bila ada yang menolak.
"Mentang-mentang Pj wali kota, saya bisa membatalkan produk yang telah dibuat. Tidak bisa begitu. Tentu ada mekanismenya," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Selasa (6/9/2022).
Sebenarnya, sosialisasi kebijakan kenaikan tarif parkir ini yang kurang dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kepada masyarakat. Sementara, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru menyatakan semua syarat sudah terpenuhi.
"Uji publik juga sudah. Makanya saya tidak bisa membatalkan (kenaikan tarif parkir) hari ini," ucap Muflihun.
Namun, ia tetap mempelajari celah hukum guna membatalkan kenaikan tarif parkir. Belajar dari kenaikan tarif parkir ini, jajaran Pemko diminta membuat kebijakan dengan mengadakan uji publik melibatkan semua pihak.
Sebagaimana diketahui, tarif parkir kendaraan roda dua naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000. Sedangkan tarif parkir roda empat naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 untuk sekali parkir.