Disdukcapil Pekanbaru Hapus Denda Keterlambatan Urus Akta Kelahiran

6 September 2022
Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Pekanbaru Murdinal Guswandi. Foto: Istimewa.

Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Pekanbaru Murdinal Guswandi. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru tengah mengajukan usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait biaya keterlambatan pengurusan akta kelahiran. Perubahan yang dimaksud adalah penghapusan denda. 

"Saat ini kami masih dalam pengusulan Perda terkait penghapusan denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran," kata Kepala Bidang Layanan dan Inovasi Disdukcapil Kota Pekanbaru Murdinal Guswandi, Selasa (6/9/2022).

Jika Perda sudah diubah dan disahkan oleh DPRD, maka denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran segera dihapuskan. Masyarakat mungkin berhalangan untuk mengurus langsung akta kelahiran ketika anak baru lahir.

"Semisal tidak ada waktu atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan," ucap Murdinal. 

Sebenarnya, tingkat kesadaran masyarakat mengurus akta kelahiran sudah cukup tinggi. Sehingga, jumlah warga yang terkena denda pengurusan akta kelahiran terlambat tidak banyak. Untuk diketahui, Disdukcapil Pekanbaru mengenakan biaya denda sebesar Rp50 ribu untuk pengurusan akta kelahiran terlambat bagi anak yang berumur di atas 60 hari.