Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Inspektorat Kota Pekanbaru diperintahkan meninjau ulang aturan pengelolaan Pasar Bawah. Hal ini guna meredam kekisruhan yang terjadi usai adanya pemenang lelang.
"Saat saya menjabat sebagai Pj Wali kota, kekisruhan sudah terjadi terkait pengelolaan Pasar Bawah. Ada yang pro dan kontra dengan pemenang lelang," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Jumat (2/9/2022).
Ia akan meminta tinjauan ulang (review) kepada Inspektorat. Inspektorat diminta mempelajari kembali aturan pengelolaan Pasar Bawah.
"Kalau sesuai aturan, keputusan itu harus diterima. Karena, kontrak pengelolaan sudah berjalan. Pemenang lelang sudah ada," tegas Muflihun.
Diberitakan sebelumnya, pengelolaan Pasar Bawah belum diserahkan kepada pemenang tender, PT Ali Akbar Sejahtera (AAS). Karena, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tengah melakukan evaluasi terhadap penetapan pemenang lelang.
"Belum (diserahkan). Pasar Bawah itu mau kami evaluasi terhadap proses-proses yang sudah kita lakukan kemarin. Setelah evaluasi ini, baru kami tindak lanjuti," kata Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (12/8/2022).
Evaluasi dilakukan pada tahapan pemilihan mitra hingga penetapan pemenang. Namun karena ada masukan-masukan, Disperindag harus melakukan evaluasi kembali terhadap proses pemilihan mitra itu.
"Evaluasi yang dilakukan untuk memastikan apakah proses itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada penyempurnaan atau ada langkah-langkah lain yang sesuai dengan ketentuan," jelas Ingot.
Saat ini, Disperindag sudah membentuk tim untuk melakukan evaluasi proses pemilihan mitra tersebut. Diharapkan, evaluasi ini secepatnya segera selesai.
"Kami juga belum memastikan apakah akan ada pelelangan ulang jika proses pemilihan mitra tidak sesuai ketentuan. Sekarang belum sampai tahap kesimpulan," ucap Ingot.
Pemenang lelang adalah PT Ali Akbar Sejahtera. Jangka waktu pengelolaan Pasar Bawah selama 30 tahun. Nilai penawaran Rp91,4 miliar.
"Selanjutnya, kami akan masuk proses negosiasi. Dalam tahap negosiasi ini, kami akan melibatkan tenaga ahli dan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Agar persoalan yang dulu terjadi bisa diantisipasi dan tak terulang lagi," ujarnya.
Hal ini mengingat banyaknya aset Pemko Pekanbaru yang sangat potensial di Pasar Bawah. Sebagaimana diketahui, pola kerja sama dengan PT AAS ini adalah kerja sama pemanfaatan (KSP).
"Dalam KSP itu adalah kontribusi tetap, bagi hasil, dan sumber-sumber penerimaan lain. Ini yang akan kami lakukan negosiasi berdasarkan kajian yang sudah dilakukan," ungkap Ingot.
Kajian Disperindag harus disinkronkan dengan kemampuan perusahaan pemenang lelang. Agar, investasi ini terkawal dengan baik.