Kenaikan Tarif Parkir Dibahas Sejak Zaman Firdaus, Pj Wali Kota Pekanbaru Tak Bisa Menolak

2 September 2022
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Istimewa.

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru tetap menaikkan tarif parkir pada 1 September 2022, sesuai perencanaan. Kenaikan tarif parkir telah disetujui Wali Kota Pekanbaru sebelumnya, Firdaus. 

"Kebijakan kenaikan tarif parkir diproses sebelum saya menjabat sebagai penjabat wali kota. Saya juga terkejut  kemarin saat Dishub menginformasikan bahwa ada kenaikan tarif parkir pada 1 September," kata Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Jumat (2/9/2022). 

Rupanya, proses kenaikan tarif parkir sudah diproses sejak zaman Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Kenaikan tarif parkir ini juga sudah dibahas dengan DPRD.

"Saya tak bisa apa-apa lagi. Surat terkait kenaikan tarif parkir ini diketahui pada Februari 2022," ucap Muflihun. 

Sebenarnya, ia mendukung kenaikan tarif parkir ini selagi tidak memberatkan masyarakat. Apalagi, kenaikan tarif parkir berpotensi meningkatkan pendapat asli daerah (PAD).

"Karena saya berjanji bahwa APBD 2023 ini pro rakyat. APBD juga tak mencukupi membiayai kota ini," ungkap Muflihun.

APBD 2022 hanya Rp2,5 triliun. Sebesar Rp1,1 triliun sudah habis untuk gaji pegawai.  

"Sebenarnya, kabupaten atau kota di daerah lain sudah mengalami kenaikan tarif parkir. Kini tergantung bagaimana Dishub mengkomunikasikannya ke masyarakat," ujar Muflihun. 

Dishub harus menjelaskan kepada masyarakat bahwa kenaikan tarif parkir ini juga akan dikembalikan kepada masyarakat miskin. Karena, masyarakat yang punya motor dan mobil merupakan orang yang mampu.