Utang Pajak Air Tanah Chevron Ditagih Pemko Pekanbaru ke PHR

12 Agustus 2022
Asisten III Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi. Foto: Istimewa.

Asisten III Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menagih utang pajak air tanah PT Chevron Pacific Indonesia (PCI) kepada Pertamina Hulu Rokan sebagai pengelola baru pertambangan minyak bumi. Utang pajak air tanah itu sebesar Rp30 miliar. 

"Ada utang Chevron yang masih tercatat di kami. Ini yang sedang kami koordinasi dengan pihak terkait dan PHR," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi di Kantor Kecamatan Bukit Raya, Jumat (12/8/2022). 

Sekarang, Chevron sudah tak beroperasi sejak 9 Agustus 2021. Wilayah kerjanya diserahkan pemerintah pusat ke PHR.

"Utang-utang Chevron ini yang kami komunikasikan ke Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Bagaimana statusnya ini," ucap Masykur. 

Makanya, Pemko Pekanbaru meminta dukungan ke PHR. Pajak air tanah ini harus diselesaikan. 

Diberitakan sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terus menagih pajak air tanah ke PT Chevron. Nilai pajak air tanah itu mencapai Rp30 miliar. 

"Pajak air tanah masih kami tagihkan ke PT Chevron," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Minggu (18/7/2021).

Bapenda sudah mendiskusikan persoalan pajak air tanah PT Chevron ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Riau. 

"Dua instansi ini menyampaikan bahwa pajak air tanah itu tetap menjadi pajak daerah. Utang itu tetap harus dibayar," tegas Ami, sapaan akrabnya.