Ketua KPU Pekanbaru Anton Merciyanto. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru memaparkan sebelas tahapan Pemilu 2024. Tahapan Pemilu ini dimulai pada 14 Juni 2022.
Ketua KPU Pekanbaru Anton Merciyanto dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipasi Bagi Masyarakat di Hotel Grand Elite, Kamis (11/8/2022), mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelaksanaan Pemilu 2024 ada sebelas tahapan. Pertama, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu.
Kedua, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Ketiga, pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.
Keempat, penetapan peserta Pemilu. Kelima, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
Keenam, pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD. Ketujuh, masa kampanye.
Kedelapan, masa tenang. Kesembilan, penghitungan suara.
Kesepuluh, penetapan hasil Pemilu. Kesebelas, pengucapan sumpah dan janji presiden dan wakil presiden.
"Ini sudah ditetapkan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu," ucap Anton.
Pemilu dimulai pada 14 Februari 2024. Pemilu tidak digelar pada April karena sudah menjelang hari libur nasional.