Satpol PP Pekanbaru Layangkan Surat Teguran ke 116 Pedagang Jalan Ahmad Yani
Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melayangkan surat teguran kepada 116 yang berjualan di area tertentu di Jalan Ahmad Yani mulai dini hari hingga puku 09.00 WIB. Para pedagang beralasan tidak mendapat tempat berjualan di pasar-pasar yang tersebar di Pekanbaru.
"Surat teguran ini diberikan kepada 116 pedagang yang berjualan di atas trotoar Jalan Ahmad Yani," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang, Rabu (10/8/2022).
Para pedagang ini berjualan di trotoar, badan dan bahu jalan. Hal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.
"Kami ingatkan para pedagang tidak berjualan di trotoar. Sebab, mereka melanggar aturan berlaku," ujar Iwan.
Pada pedagang ini mengaku memilih berjualan di pinggir jalan lantaran tidak mendapatkan tempat berjualan di pasar-pasar yang ada. Karena itu, Satpol PP berkoordinasi dengan instansi terkait.